TerlibatPeredaran Narkoba, Polres Garut Amankan 35 Orang Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan ihwal penangkapan terhadap manajer BCL berinisial MID. "Iya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022) kemarin. MID ditangkap di sebuah apartemen di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8) kemarin.
Terkiniid, Jakarta - Seorang netizen di media sosial dengan nama akun Ganti2Nama menyerukan untuk menangkap Irjen Fadil Imran lantaran menurutnya Kapolda Metro Jaya itu adalah pembunuh dan perampok.. Seruan dan fitnah keji yang dilontarkan akun Ganti2Nama terhadap Irjen Fadil Imran itu kini tengah viral di media sosial usai dibagikan pengguna Twitter @Cintada16, seperti dilihat pada Rabu 3
TerlaporUU ITE di Polrestabes Medan Belum Ditangkap, Teuku Fathir : "Bentar Saya Panggil Penyidiknya". Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah golok, dan dua unit ponsel milik korban. Kasat menjelaskan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan kasus perampokan yang terjadi di Apotek Sahabat.
Fast Money. SIANTAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba, jaringan antar kota dan di dalam kota. Kasat Narkoba Polres Siantar Iptu Rudi Panjaitan saat dihubungi wartawan, Rabu 15/12/2021 mengatakan, keempat pelaku diamankan dari tempat berbeda. Awalnya, Sabtu 11/12/2021 sekira pukul WIB dua tersangka berhasil diamankan, pelaku diketahui bernama Achamad 33 warga Desa Lobu Tua, Kabupaten Tapanuli Utara. Dari Achmad 33 Polisi amankan satu unit Mobil Toyota Vios BK 1301-GI, Achamd diamankan Polisi saat melintas di Jalan Kabu-Kabu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Achmad. Polisi menemukan 1 buah tas sandang warna coklat yang dipakai Achmad, dari dalam tas ditemukan 1 buah plastik yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu, 1 unit Hp OPPO, uang Rp210 ribu. Kemudian pada saat di interogasi Achmad mengaku masih ada menitipkan narkotika jenis shabu kepada temannya yang bernama Rahmad 26 warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Setelah dilakukan pengejaran terhadap Rahmat, Akhirnya Rahmat berhasil diamankan di rumahnya. Dari Rahmat ditemukan 1 buah gulungan plastik yang didalamnya terdapat 6 paket narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip kosong. Lanjut, 1 buah plastik biru berisi 1unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang Rp 224 ribu rupiah dan 1 unit Hp merk Vivo. Selanjutnya, Polisi kembali melakukan interogasi terhadap Achmad. Akhirnya Achmad buka mulut dan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, tepatnya di Jalan Sipahutar Simpang Situri-turi Desa Lobu Siregar Kecamatan, Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara. Dari rumah Achmad ditemukan 1 buah plastik warna merah jambu didalamnya ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital. Adapun total barang bukti yang ditemukan dari kedua pelaku yakni, dari Achmad ditemukan Narkotika Jenis sabu seberat 69,60 gram dan dari Rahmat ditemukan 3,08 gram. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul WIB, Satuan Narkoba kembali amankan dua orang tersangka yakni Dodo 26 warga Kelurahan Suka Maju, Kota Pematang Siatar. Dari Dodo 26 ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, kemudian 1 unit Hp merk Vivo. Kemudian dilakukan interogasi dan Dodo mengaku menyimpan narkotika diduga jenis sabu didalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah, Polisi temukan 3 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak Magnum berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari split jarum serta uang sebanyak Rp 100 ribu. Tidak sampai disitu, sekira pukul WIB tersangka berikutnya berhasil diamankan, pelaku diketahui bernama Arman 37. Arman 37 diamankan Polisi dari Jalan Farel Pasaribu Gang Rambutan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat. Dari Arman ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan plastik warna hitam. Selanjutnya, dari Arman juga ditemukan 1 unit Hp merk Oppo, uang sebanyak Rp 100 ribu, 1 buah plastik klip yang berisi 4 empat paket narkotika jenis sabu dari dalam kap body samping kiri sepeda motor Yamaha Mio BK 4734 LI yang dikendarainya. Kemudian Arman mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan. Dari rumah Arman ditemukan 1 buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 satu buah sendok terbuat dari pipet. Dari tersangka Arman polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 5,52 gram. Arman juga mengaku mendapat narkotika jenis sabu miliknya dari seorang laki-laki berinisial P. Hingga kini laki-laki berinisial P belum berhasil diamankan Polisi. mat SIANTAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba, jaringan antar kota dan di dalam kota. Kasat Narkoba Polres Siantar Iptu Rudi Panjaitan saat dihubungi wartawan, Rabu 15/12/2021 mengatakan, keempat pelaku diamankan dari tempat berbeda. Awalnya, Sabtu 11/12/2021 sekira pukul WIB dua tersangka berhasil diamankan, pelaku diketahui bernama Achamad 33 warga Desa Lobu Tua, Kabupaten Tapanuli Utara. Dari Achmad 33 Polisi amankan satu unit Mobil Toyota Vios BK 1301-GI, Achamd diamankan Polisi saat melintas di Jalan Kabu-Kabu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Achmad. Polisi menemukan 1 buah tas sandang warna coklat yang dipakai Achmad, dari dalam tas ditemukan 1 buah plastik yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu, 1 unit Hp OPPO, uang Rp210 ribu. Kemudian pada saat di interogasi Achmad mengaku masih ada menitipkan narkotika jenis shabu kepada temannya yang bernama Rahmad 26 warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Setelah dilakukan pengejaran terhadap Rahmat, Akhirnya Rahmat berhasil diamankan di rumahnya. Dari Rahmat ditemukan 1 buah gulungan plastik yang didalamnya terdapat 6 paket narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip kosong. Lanjut, 1 buah plastik biru berisi 1unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang Rp 224 ribu rupiah dan 1 unit Hp merk Vivo. Selanjutnya, Polisi kembali melakukan interogasi terhadap Achmad. Akhirnya Achmad buka mulut dan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, tepatnya di Jalan Sipahutar Simpang Situri-turi Desa Lobu Siregar Kecamatan, Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara. Dari rumah Achmad ditemukan 1 buah plastik warna merah jambu didalamnya ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital. Adapun total barang bukti yang ditemukan dari kedua pelaku yakni, dari Achmad ditemukan Narkotika Jenis sabu seberat 69,60 gram dan dari Rahmat ditemukan 3,08 gram. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul WIB, Satuan Narkoba kembali amankan dua orang tersangka yakni Dodo 26 warga Kelurahan Suka Maju, Kota Pematang Siatar. Dari Dodo 26 ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, kemudian 1 unit Hp merk Vivo. Kemudian dilakukan interogasi dan Dodo mengaku menyimpan narkotika diduga jenis sabu didalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah, Polisi temukan 3 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak Magnum berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari split jarum serta uang sebanyak Rp 100 ribu. Tidak sampai disitu, sekira pukul WIB tersangka berikutnya berhasil diamankan, pelaku diketahui bernama Arman 37. Arman 37 diamankan Polisi dari Jalan Farel Pasaribu Gang Rambutan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat. Dari Arman ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan plastik warna hitam. Selanjutnya, dari Arman juga ditemukan 1 unit Hp merk Oppo, uang sebanyak Rp 100 ribu, 1 buah plastik klip yang berisi 4 empat paket narkotika jenis sabu dari dalam kap body samping kiri sepeda motor Yamaha Mio BK 4734 LI yang dikendarainya. Kemudian Arman mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan. Dari rumah Arman ditemukan 1 buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 satu buah sendok terbuat dari pipet. Dari tersangka Arman polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 5,52 gram. Arman juga mengaku mendapat narkotika jenis sabu miliknya dari seorang laki-laki berinisial P. Hingga kini laki-laki berinisial P belum berhasil diamankan Polisi. mat
SIANTAR, METRODAILY – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan 3 pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis 2/6/22 malam pukul WIB. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Simalungun yang dibekuk atas hasil pengembangan. Mereka adalah Yogi Julfebri 27 warga Desa Dolok Malela, Kabupaten Simalungun, Anggriawan Sitorus 33 warga Desa Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun. Kemudian Amir 46 warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Informasi yang diperoleh, polisi bermula menangkap dua tersangka Yogi dan Anggriawan dari seputaran Jalan Taurus, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Keduanya diamankan dari tepi jalan dan saat digeledah polisi menemukan barang bukti 1 buah plastik asoi yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi 2 bungkus sabu-sabu. Lalu, 1 paket sabu, 2 unit handphone, 1 buah dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp 220 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi. Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangannya menyebut, keduanya mengaku mendapat barang bukti dari Amir alias Cungli. Atas pengakuan itu, kata dia, dilakukan pengembangan dan tersangka Cungli ditangkap di kediamannya. Dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 buah kantongan kain warna merah yang di dalamnya ada 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital. Kemudian, ditemukan 1 unit handphone, uang sebanyak Rp 25 ribu. Dari atas tempat tidur tersangka ditemukan 1 buah toples transparan yang di dalamnya ada 1 bungkus sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong. “Keseluruhan barang bukti sabu dari ketiganya totalnya seberat 44,60 gram,” ucap Rusdi dihubungi, Minggu 5/6/22 sore sekira pukul WIB. Untuk proses hukum, sambungnya, ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam penyelidikan. Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ketiga tersangka yang berasal dari Kabupaten Simalungun tersebut.mat/MD SIANTAR, METRODAILY – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan 3 pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis 2/6/22 malam pukul WIB. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Simalungun yang dibekuk atas hasil pengembangan. Mereka adalah Yogi Julfebri 27 warga Desa Dolok Malela, Kabupaten Simalungun, Anggriawan Sitorus 33 warga Desa Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun. Kemudian Amir 46 warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Informasi yang diperoleh, polisi bermula menangkap dua tersangka Yogi dan Anggriawan dari seputaran Jalan Taurus, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Keduanya diamankan dari tepi jalan dan saat digeledah polisi menemukan barang bukti 1 buah plastik asoi yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi 2 bungkus sabu-sabu. Lalu, 1 paket sabu, 2 unit handphone, 1 buah dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp 220 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi. Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangannya menyebut, keduanya mengaku mendapat barang bukti dari Amir alias Cungli. Atas pengakuan itu, kata dia, dilakukan pengembangan dan tersangka Cungli ditangkap di kediamannya. Dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 buah kantongan kain warna merah yang di dalamnya ada 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital. Kemudian, ditemukan 1 unit handphone, uang sebanyak Rp 25 ribu. Dari atas tempat tidur tersangka ditemukan 1 buah toples transparan yang di dalamnya ada 1 bungkus sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong. “Keseluruhan barang bukti sabu dari ketiganya totalnya seberat 44,60 gram,” ucap Rusdi dihubungi, Minggu 5/6/22 sore sekira pukul WIB. Untuk proses hukum, sambungnya, ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam penyelidikan. Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ketiga tersangka yang berasal dari Kabupaten Simalungun tersebut.mat/MD
SIANTAR, – Kasus penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah yang cukup rumit untuk di tuntaskan di tengah masyarakat hingga kini. Meskipun, lembaga Kepolisian, lembaga Pemerintah baik itu Pemerintah daerah maupun pusat, lembaga agama, kepemudaan dan lembaga-lembaga lainnya telah mengangkat bendera untuk menerangi yang namanya peredaran Narkotika. Namun sayangnya, hingga kini kasus narkotika tersebut masih tidak kunjung usai. Salah satunya di Wilayah Kota Pematangsiantar. Hal itu dibuktikan dengan adanya jajaran kepolisian khususnya, jajaran Satuan Narkotika Polres Pematang Siantar kembali mengamankan tersangka Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ganja. Salah satunya yakni, HS 32 warga Jalan Mangga Kelurahan Parhoras Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siatar. HS 32 diamankan Polisi tepatnya pada Rabu 8/3/23 sekira pukul WIB malam. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya saat dikonfirmasi, Sabtu 11/3/23 Siang. Kata AKP Rusdi tersangka HS 32 diamankan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Dari HS 32 Polisi berhasil mengamankan 1 satu buah plastik transparan berisi 10 sepuluh paket narkotika jenis ganja dng bruto 1,19 gram. Tidak hanya itu saja, berjarak kurang lebih 5 lima meter dari tersangka HS 32 ditemukan 1 satu paket narkotika jenis ganja, lalu dari kantong depan sebelan kanan celana HS 32 ditemukan 1 satu unit handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp. terang AKP Rusdi. Lanjut, setelah diinterogasi Polisi HS 32 mengaku bahwa seluruhnya Narkotika jenis ganja dengan berat 125,52 gram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial A yang beralamat di Kota Medan Sumatera Utara. “Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kembali pengembangan terhadap calon tersangka A namun sayangnya tidak kunjung ditemukan,” kata Rusdi. Rusdi menambah hingga kini tersangaka HS 32 telah ditahan dan diproses secara hukum yang berlaku. ***
metro siantar kasus narkoba